BUSINESS TAXATION

SEPUTAR PAJAK

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1;

Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan pengertian pajak secara umum, maka pajak mempunyai beberapa ciri-ciri yang penting diketahui, yaitu:

  1. Kontribusi yang Wajib

Pajak merupakan kontribusi wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat objektif dan subjektif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 2 adalah sebagai berikut:

“ Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Yang menjadi Subjek Pajak adalah :

  1. orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. badan;
  4. bentuk usaha tetap.

 Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri yaitu :

Subyek Pajak Dalam Negeri :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

 Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP)  tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat 1 disebutkan :

“ Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. “

Sedangkan ketentuan mengenai objek pajak tercantum dalam pasal 4 sebagai berikut:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
  5. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  6. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  7. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
  8. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  9. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  10. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  11. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  12. royalti;
  13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  14. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  15. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  16. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  17. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  18. premi asuransi;
  19. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  20. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

2. Bersifat Memaksa

Ciri Pajak berikutnya  adalah bersifat memaksa. Ciri ini memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah sebagai pemungut dan pengelola pajak bagi mereka yang telah memenuhi syarat objekif dan subjektif tadi. Dapat bersifat memaksa ini menimbulkan kewenangan bagi Pemerintah untk memberikan sanksi adminisratif maupun sanksi pidana berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

3. Dikelola Pemerintah

Pemerintah melakukan pungutan dan pengelolaan pajak secara langsung yang diatur oleh ketentuan tertentu yang belaku. Pungutan ini dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Pungutan dan pengelolaan pajak pemerintah pusat dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak di bawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

4. Sebagai Anggaran Pemerintah

Pajak merupakan salah satu anggaran penerimaan Pemerintah dimana anggaran penerimaan tersebut dialokasikan atau disalurkan ke pengeluaran sebagai biaya pengelolaan pemerintah, pembangunan Negara, pembiayaan perang, keamanan aset, pekerjaan masyarakat, subsidi, penegakan hukum, dan juga operasional negara. Bahkan juga untuk membiayai pelayanan publik dan jaminan kesejahteraan. Pelayan yang dimaksud meliputi kesehatan, pendidikan, pensiun, transportasi umum dan bantuan untuk yang belum bekerja.

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah

  1. Pajak Berdasarkan Lokasi atau Instansi Pemungut

Jika dibedakan menurut instansi pemungutnya, pajak dibagi lagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Sesuai namanya, pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipungut secara langsung pemerintah pusat. Instansi yang terkait adalah Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Kantor Inspeksi Pajak. Contoh dari pajak negara yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai, Bea Cukai, Bea Masuk, dan lainnya.

Pajak Daerah

Pajak daerah atau pajak lokal merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah. Pajak ini hanya untuk masyarakat yang berasal dari daerah itu sendiri, dimana untuk pemungutannya juga dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Contoh dari pajak daerah adalah Pajak Hotel, Pajak Tontonan atau Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, dan lain sebagainya.

2. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Sama dengan sebelumnya, pajak berdasarkan subjek dan objek pajak juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang dibebankan berdasarkan kondisi dari pihak wajib pajak atau WP. Sifatnya adalah individu, sehingga jumlah pajak yang perlu dibayarkan tergantung dari kemampuan Wajib Pajak. Setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ini. Sedangkan untuk WNA juga akan dikenakan pajak jika mempunyai hubungan dari sisi ekonomi dengan Negara Indonesia. Contoh pajak ini adalah Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.

Pajak Objektif

Pajak Objektif merupakan pajak yang mementingkan kondisi objek dalam pembebanannya. Jadi, pajak ini sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi dari pihak wajib pajak. Golongan pajak objektif meliputi WNI yang menggunakan atau memiliki alat yang dikenakan pajak, WNI yang memindahkan hartanya ke negara luar, pajak yang dibebankan atas pemakaian atau kepemilikan barang mewah, dan lainnya. Sedangkan contoh dari jenis pajak yang satu ini yaitu Bea Masuk, Pajak Impor, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai dan lain sebagainya.

3. Pajak Berdasarkan Sifat

Terakhir adalah jenis pajak yang berdasarkan sifat, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung:

Pajak Langsung (Direct Tax)

Direct tax atau yang disebut dengan pajak langsung merupakan jenis pajak yang sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak, sehingga tidak bisa dialihkan ke orang lain. Pasalnya, kewajiban ataupun hak pajak sudah melekat pada pihak wajib pajak. Pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara berkala sesuai Surat Ketetapan Pajak yang didapat dari Kantor Pajak. Contoh dari jenis pajak ini yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Indirect Tax atau pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan yang tertentu. Dengan begitu maka pajak tidak bisa dipungut secara berkala, dan hanya bisa dipungut ketika terjadi peristiwa yang mengharuskan untuk membayar pajak. Contoh pajak ini yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dimana hanya akan dipungut saat makan di restoran ataupun belanja di mall. Selain itu, ada juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya akan dibebankan ketika wajib pajak ingin menjual barangnya.

Source : berbagai sumber

PAJAK PENGHASILAN ( PPh )

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Ada 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

Berikut pembagian pajak PPh:

PPh Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 24 yakni pengaturan pajak bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak.

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang biasanya tercantum dalam SPT Tahunan. Pajak penghasilan ini tak berlaku untuk badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, dan pejabat perwakilan organisasi internasional.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN )

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli.